Mengenal Istilah PKWT, Bisa untuk Pekerjaan Tetap?

Zikra Mulia Irawati, Jurnalis
Senin 27 Desember 2021 21:06 WIB
Mengenal istilah PKWT dalam perjanjian kerja (Foto: Shutterstock)
Share :

Adapun ketentuan jangka waktu yang berlaku dalam PKWT adalah penyelesaiannya tidak butuh waktu lama, bersifat musiman, atau berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan dan penjajakan.

Sementara itu, ketentuan waktu penyelesaian pekerjaan yang memberlakukan PKWT adalah sekali selesai atau bersifat sementara.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya