Adapun ketentuan jangka waktu yang berlaku dalam PKWT adalah penyelesaiannya tidak butuh waktu lama, bersifat musiman, atau berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan dan penjajakan.
Sementara itu, ketentuan waktu penyelesaian pekerjaan yang memberlakukan PKWT adalah sekali selesai atau bersifat sementara.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)