JAKARTA - Batas usia pensiun PNS, TNI dan Polri perlu diketahui agar bisa melakukan persiapan tabungan masa tua. Sayangnya, banyak PNS, TNI, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang belum mengetahui batas usia pensiun mereka.
Pemerintah sendiri telah mengatur batas usia pensiun PNS, TNI, hingga polri. Berikut rinciannya seperti diringkas Okezone, Selasa (28/12/2021):
1. PNS
Ketentuan untuk PNS, batas pensiun pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan adalah 58 tahun.
Baca Juga: Hore, PNS Bakal Dapat Tambahan Penghasilan di 2022
Di sisi lain, PNS yang menjabat sebagai pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya ialah 60 tahun. Kemudian, untuk PNS yang menjabat sebagai pejabat fungsional ahli utama, batas usia pensiunnya adalah 65 tahun.
Ketentuan ini ada berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor:K.26-30/V.119-2/99 tanggal 3 Oktober 2017 tentang Batas Usia Bagi PNS Yang Memegang Jabatan Fungsional.
Baca Juga: Kaleidoskop 2021: PNS Diganti Robot, Lowongan CPNS Menyusut
2. TNI
Batas usia pensiun paling tinggi adalah untuk perwira, yakni 58 tahun. Kemudian, batas usia pensiun untuk bintara dan tamtama adalah 53 tahun
Ketentuan batas usia ini diatur dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.