JAKARTA - BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta akan kembali dicairkan pada 2022. Program ini kabarnya akan menyasar para pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Namun, Direktur Jenderal PHI Kementerian Ketenagakerjaan Indah Putri Anggoro mengatakan belum ada keputusan pasti mengenai kabar ini. Dia mengatakan, Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang berwenang memutuskannya.
"Keputusan di Komite PEN," kata Indah kepada Okezone, Jakarta.
Baca Juga: Jangan Kaget! Tiba-Tiba BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta di Rekening Menghilang
Jika berkaca kepada pelaksanaan BLT subsidi gaji 2021, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pekerja sebagai calon penerima.
Berikut Okezone rangkumkan syarat-syarat penerima BLT subsidi gaji Rp1 juta, Jakarta, Sabtu (1/1/2022).
1. WNI
Untuk mendapatkan BLT subsidi gaji, pekerja/buruh harus merupakan WNI yang dibuktikan dengan NIK.
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021
Selain harus memiliki NIK, pekerja/buruh harus memiliki nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga Juni 2021.