Fakta-Fakta Pencairan BLT Subsidi Gaji 2022, Berikut Kriteria Pekerja yang Dapat Rp1 Juta

Zikra Mulia Irawati, Jurnalis
Sabtu 01 Januari 2022 06:10 WIB
BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta akan kembali dicairkan pada 2022. Program ini kabarnya akan menyasar para pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Namun, Direktur Jenderal PHI Kementerian Ketenagakerjaan Indah Putri Anggoro mengatakan belum ada keputusan pasti mengenai kabar ini. Dia mengatakan, Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang berwenang memutuskannya.

"Keputusan di Komite PEN," kata Indah kepada Okezone, Jakarta.

Baca Juga: Jangan Kaget! Tiba-Tiba BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta di Rekening Menghilang

Jika berkaca kepada pelaksanaan BLT subsidi gaji 2021, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pekerja sebagai calon penerima.

Berikut Okezone rangkumkan syarat-syarat penerima BLT subsidi gaji Rp1 juta, Jakarta, Sabtu (1/1/2022).

1. WNI

Untuk mendapatkan BLT subsidi gaji, pekerja/buruh harus merupakan WNI yang dibuktikan dengan NIK.

 

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021

Selain harus memiliki NIK, pekerja/buruh harus memiliki nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga Juni 2021.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya