JAKARTA - Ekspor batu bara dilarang mulai 1 Januari hingga 31 Januari 2022. Kementerian Perhubungan pun menutup pintu keluar ekspor di semua pelabuhan.
Hal ini ditandai dengan surat yang dirilis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mengeluarkan surat Nomor : UM.006/26/1/DA-2021 perihal: pelarangan sementara ekspor batubara tertanggal 31 Desember 2021.
Baca Juga: Krisis, RI Larang Ekspor Batu Bara Mulai 1 Januari 2022!
"Dengan ini disampaikan kepada Saudara untuk tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terhadap kapal dengan tujuan penjualan batu bara ke luar negeri selama periode 1 Januari s.d. 31 Januari 2022," demikian isi surat tersebut, dikutip MNC Portal Indonesia, Sabtu (1/1/2022).
Baca Juga: Ekspor Batu Bara Dilarang, Pengusaha Siap Cukupi Kebutuhan Dalam Negeri
Adapun, surat ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor B1605/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 31 Desember 2021, dengan hal Pemenuhan Kebutuhan Batubara untuk Kelistrikan Umum dan surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor B1611/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 31 Desember 2021, dengan hal Pelarangan Penjualan Batubara ke Luar Negeri.