JAKARTA - Pemerintah melarang ekspor batu bara karena mulai 1 Januari 2022. Hal ini karena krisisnya batu bara di dalam negeri.
Kementerian ESDM menindaklanjuti surat dari Direktur Utama PLN perihal krisis pasokan batu bara untuk PLTU dan IPP yang pada pokoknya menyampaikan kondisi pasokan batu bara saat ini kritis dan ketersediaan batu bara sangat rendah. Demikian dikutip dari surat Ditjen Minerba, Sabtu (1/1/2021).
Baca Juga: Bye Batu Bara, Pemimpin G20 Sepakat Setop Pembiayaan PLTU
Persediaan batu bara pada PLTU Grup PLN dan IPP saat ini kritis dan sangat rendah, sehingga mengganggu operasional PLTU yang terdampak kelistrikan nasional.
Oleh karena itu kepada pemegang IUP atau IUPK tahap kegiatan operasi produksi wajib mengutamakan kebutuhan mineral yaiut batu bara untuk kepentingan dalam negeri.