Baca Juga: Produksi Batu Bara Diproyeksi Capai 664 Juta Ton di 2022
Kementerian ESDM menekankan bahwa pemegang IUP atau IUPK dapat melakukan penjualan ke luar negeri komoditas batu bara yang dipenuhi setelah terpenuhinya kebutuhan batu bara dalam negeri.
Selain itu, pemegang IUP wajib mengutamakan pemenuhan kebutuhan batu bara serta memenuhi produksi dan penjualan.
(Feby Novalius)