JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.
Perpres tersebut sekaligus mengubah Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yang mengatur ketentuan serupa.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 20l4 tentang penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 399) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 20l4 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202l Nomor 169).
Baca Juga: Dirut Pertamina Buka-bukaan Stok BBM dan LPG di RI, Masih Aman?
"Jadi peraturan Presiden tentang perubahan ketiga atas peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014," seperti dikutip, Minggu (2/1/2022).
Selain itu, jenis BBM tertentu sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil).
Salinan Perpres Nomor 117 T... by Khafid Mardiyansyah
Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud BBM jenis Bensin (Gasoline) RON mininum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan. Wilayah penugasan meliputi seluruh wilayah Negara Indonesia.
Baca Juga: Fakta-Fakta Premium dan Pertalite Dihapus Tahun Ini, Nomor 3 Pengakuan Mengejutkan Dirut Pertamina
Lalu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dapat menetapkan perubahan jenis BBM khusus penugasan sebagaimana dimaksud berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.