Menurut Agus, untuk memberi efek jera bagi pengusaha batu bara yang tidak mau melaksanakan kebijakan DMO 25% tidak cukup hanya penghentian ekspor dalam sebulan, perlu diterapkan sanksi yang lebih berat yaitu dengan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Agus mengungkapkan, jika tidak ada sanksi yang tegas maka pemenuhan DMO 25% bisa tidak ditaati lagi, ini akan merugikan masyarakat jika terjadi pemadaman listrik sebab saat ini 60% pasokan listrik Indonesia berasal dari PLTU yang menggunakan batu bara sebagai energi primernya.
"Menurut saya ESDM harus tegas kalau enggak tegas yang rugi masyarakat," katanya.
(Taufik Fajar)