- Mencapai usia pensiun
- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
- Tidak cakap jasmani dan rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban
Selain itu, PNS juga bisa diberhentikan dengan tidak hormat bila tersangkut masalah hukum. Tertuang dalam Pasal 87 ayat (3), PNS diberhentikan karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat, yakni:
- Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.
- Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
- Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)