JAKARTA – Mengapa PNS sulit dipecat? ternyata begini alasannya. Profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) hampir diminati kebanyakan orang.
Selain fasilitas yang diberikan, tunjangan hingga masa pensiun pun dijamin pemerintah. Sederet keuntungan menggiurkan seolah menjadi idaman untuk hidup yang pasti.
Beredar isu PNS sulit dipecat ternyata bukan hanya sekedar kesalahpahaman yang keliru. Beberapa alasan memang menjadi penyebab hal tersebut.
Baca Juga: 4 Fakta PNS Jadi Tentara Cadangan, Gaji dan Tunjangan Utuh Plus Uang Saku
Lantas, mengapa PNS bisa sulit dipecat?
Jika dibandingkan dengan seorang karyawan di perusahaan milik swasta. Pegawai pemerintah dengan label ASN/PNS mempunyai kedudukan yang lebih sulit untuk dipecat.
Adapun penyebabnya karena kontrak kerja pegawai swasta mengikuti sesuai aturan PKB (Perjanjian Kerja Bersama) yang tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2003.
Baca Juga: 4 Fakta PNS Dapat Tambahan Penghasilan hingga Intip Gaji Terbaru
Sedangkan PNS, berpendoman pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Lalu, terkait pemberhentian atau pemecatan PNS diatur sedemikian rupa dalam Pasal 87 UU ASN.
Berdasarkan Pasal 87 UU ASN, pegawai PNS tidak bisa dilakukan pemecatan tanpa adanya alasan kuat dan konkrit. Proses pemberhentian yang dilakukan dengan hormat, berikut rincian syaratnya:
- Meninggal dunia
- Atas permintaan sendiri