Dia menuturkan saat ini Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2011 mengenai pembiayaan proyek SBSN akan direvisi atau diamendemen, tujuannya agar SBSN dapat diakses secara lebih luas karena selama ini hanya dapat diterbitkan oleh pemerintah pusat.
Dengan adanya revisi tersebut, diharapkan pemerintah daerah bisa memanfaatkan SBSN untuk membiayai berbagai proyek strategis dan produktif.
(Feby Novalius)