Pengumuman, Pencabutan 2.078 Izin Tambang Berlaku 10 Januari 2022

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Jum'at 07 Januari 2022 16:11 WIB
Izin Usaha Tambang Dicabut (Foto: Shutterstock)
Share :

Bahlil menyampaikan penelantaran izin usaha yang tidak dimanfaatkan merupakan hambatan dalam perkembangan di Indonesia. "Aturan berlaku utung semua orang, tidak hanya untuk satu kelompok orang tertentu, dan begitu dicabut akan kita distribusikan," katanya.

Oleh sebab itu pencabutan izin ini merupakan alasan untuk memajukan perekonomian masyarakat.

"Maka kita akan melakukan pembenahan, dengan mencabut 2.270 izin yang tidak bermanfaat, bagaimana negara kita mau maju, bagaimana pertumbuhan ekonomi kita bisa dorong cepat," tutur Bahlil.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya