Pengumuman, Pencabutan 2.078 Izin Tambang Berlaku 10 Januari 2022

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Jum'at 07 Januari 2022 16:11 WIB
Izin Usaha Tambang Dicabut (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Pemerintah akan mulai melakukan pencabutan 2.078 izin usaha pertambangan mulai Senin 10 Januari 2021. Hal ini disampaikan Menteri Investasi/Kepala Badan Koorinasi Penanaman Modal (BKMP) Bahlil Lahadalia

"Khusus untuk IUP (Izin Usaha Pertambangan) sudah kita lakukan mulai hari Senin, koordinasi teknis kami dengan Kementerian ESDM sudah sampai tadi malam kita lakukan," ucap Bahlil dalam konferensi pers, Jakarta, Jumat (7/1/2022).

Baca Juga: Banyak Masalah! Bahlil Buka-bukaan Alasan Pencabutan 2.078 Izin Usaha Tambang

Kementerian Investasi/BKPM juga akan berkolaborasi dengan Kementerian Kehutanan untuk mencabut 3.126.439 hektare tanah yang ditelantarkan.

"Sebab kami menemukan di lapangan, hanya memegang izin konsesi tapi tidak membangun kebun, industri, tetapi areal tersebut hanya dipakai untuk orang sewa jalan," kata Bahlil.

Bahlil menegaskan pencabutan izin ini tanpa pandang bulu, namun pemerintah akan menertibkan sesuai aturan.

"Saya tahun ini abang-abang saya juga banyak, saya tahu ini sahabat saya juga banyak, dan bahkan mungkin di grup perusahaan saya juga ada, tapi aturan harus kita tegakan," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya