Jika demikian pengembalian izin yang sudah dicabut akan langsung berganti tangan kepada yang lebih memiliki kapasitas untuk mengelola usaha.
"Untuk proses pencabutan ini setelah dicabut akan dikelola oleh perusahan yang kredibel, kelomok masyarakat, organisasi keagamaan, BUMD hingga koperasi," kata Bahlil.
Bahlil menegaskan bahwa pemerintah tidak akan pandang bulu untuk mencabut perizinan yang telah disia-siakan oleh para pelaku usaha. Sebab menurutnya kemakmuran rakyat harus menjadi yang utama.
"Negara ingin hadir untuk memberikan rasa keadilan dari pengelolaan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)