Bagi Pegawai yang tidak masuk bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberlakukan pemotongan tunjangan sebesar 5%
Sementara itu, bagi PNS yang terlambat masuk kerja maka akan dikenakan sanksi berupa pemangkasan tunjangan dengan tarif yang berbeda. Mulai dari pemotongan 1% hingga 2,5%.
Adapun rinciannya yaitu, pegawai yang masuk kerja pada pukul 09.01 - 09.31 tunjangan yang dipotong 1%, yang masuk kerja pada pukul 09.31 - 10.01 tunjangan dipotong sebanyak 1,25%, dan yang masuk kerja lebih dari jam 10.01 atau tidak mengisi daftar hadir masuk bekerja dikenakan potongan tunjangan sebesar 2,5%.
(Dani Jumadil Akhir)