Aturan Baru Sri Mulyani: PNS Kemenkeu Telat Masuk Kerja Tunjangan Dipotong 2,5%, Bolos 5%!

Tim Okezone, Jurnalis
Sabtu 08 Januari 2022 16:46 WIB
PNS Kemenkeu (Foto: Okezone)
Share :

Bagi Pegawai yang tidak masuk bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberlakukan pemotongan tunjangan sebesar 5%

Sementara itu, bagi PNS yang terlambat masuk kerja maka akan dikenakan sanksi berupa pemangkasan tunjangan dengan tarif yang berbeda. Mulai dari pemotongan 1% hingga 2,5%.

Adapun rinciannya yaitu, pegawai yang masuk kerja pada pukul 09.01 - 09.31 tunjangan yang dipotong 1%, yang masuk kerja pada pukul 09.31 - 10.01 tunjangan dipotong sebanyak 1,25%, dan yang masuk kerja lebih dari jam 10.01 atau tidak mengisi daftar hadir masuk bekerja dikenakan potongan tunjangan sebesar 2,5%.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya