3. Ada Pasal Baru
Berikutnya, ada pasal baru yang disisipkan dari yang sebelumnya belum pernah ada, yaitu Pasal 21B. Pasal ini mengatur soal RON 88 selama ini merupakan 50% komponen dari volume jenis BBM RON 90 yang disediakan dan didistribusikan oleh badan usaha penerima penugasan sejak 1 Juni 2O21 sampai dengan ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).
Selanjutnya, yaitu soal formula harga dasar, harga indeks pasar, dan harga jual eceran RON 88 sebagai komponen pembentuk Pertalite. Pasal 21B ini menetapkan kalau tiga formula itu tetap mengacu pada ketentuan RON 88 sebagai jenis BBM Khusus Penugasan.
4. Pertamina Siap Ikuti Arahan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menerbitkan ketentuan baru soal Bahan Bakar Minyak (BBM). Terkait hal itu Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan mengikuti ketentuan baru tersebut.
"Kami akan jalankan sesuai Perpres," ujar Ahok saat dihubungi MNC Portal Indonesia.