Pengungkapan Harta Tax Amnesty Jilid II Tembus Rp1,04 Triliun

Michelle Natalia, Jurnalis
Minggu 09 Januari 2022 19:21 WIB
Tax amnesty jilid II (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pajak atau sering disebut tax amnesty jilid II sudah diikuti 2.078 wajib pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menjalankan tax amnesty sejak 1 Januari 2022.

Baca Juga: Tax Amnesty Jilid II Ungkap Harta Rp778,1 Miliar dalam Seminggu

Berdasarkan data dari pajak.go.id, Minggu (9/1/2022), nilai pengungkapan harta yang sudah terdata mencapai Rp 1,043 triliun hingga 8 Januari 2022. Jumlah tersebut berasal dari 2.208 surat keterangan.

Untuk jumlah PPh yang dikumpulkan mencapai Rp125,20 miliar. Untuk jumlah deklarasi dari dalam negeri sebesar Rp891,01 miliar. Sedangkan deklarasi dari luar negeri mencapai Rp93,41 miliar.

Baca Juga: Cara Lapor Tax Amnesty Jilid II Secara Online, Ikuti 6 Langkah Ini

PPS atau tax amnesty jilid II adalah pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya