19 Izin Tambang Resmi Dicabut, Bahlil: Jangan Berpikir Pengusaha Bisa Kendalikan Pemerintah

Antara, Jurnalis
Selasa 11 Januari 2022 08:41 WIB
Pemerintah Cabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan. (Foto: okezone.com)
Share :

JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia meneken 19 surat pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Ke-19 IUP jadi yang pertama dicabut dari total 2.087 IUP yang akan dicabut karena tidak beroperasi. Kemudian tidak ditindaklanjuti dengan izin usaha, ataupun tidak menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Baca Juga: Mulai Besok, Ekspor Batu Bara Dibuka Bertahap

"Pencabutan izin ini tidak untuk ditujukan pada satu kelompok tertentu. Semua sama. Jangan ada yang berpikir pengusaha tertentu bisa mengendalikan pemerintah. Kita ingin menyatakan bahwa Indonesia akan melakukan proses penegakan hukum dalam konteks izin-izin, berdasarkan aturan yang sudah ada," kata Bahlil Lahadalia, dikutip dari Antara, di Jakarta, Selasa (11/1/2022).

Pencabutan 19 IUP terdiri atas 13 IUP Operasi Produksi Mineral Logam dan enam IUP Operasi Produksi Batu Bara, yang mayoritas berlokasi di luar Pulau Jawa.

Baca Juga: RI Buka Lagi Ekspor Batu Bara, Ini Syaratnya

Pemilik IUP Mineral Logam berlokasi di Banten, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara. Sementara pemegang IUP Operasi Produksi Batu Bara berlokasi izin di Kalimantan Selatan, Jambi, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan.

Selain 2.078 IUP seluas 3.201.046 hektare, ada tambahan sebanyak 19 IUP sehingga total menjadi 2.097 IUP, 192 izin sektor kehutanan (IPPKH, HPH, HTI) dengan total luas 3.126.439 hektare, dan HGU Perkebunan dengan total luas 34.448 hektare yang akan dicabut karena dinilai tidak produktif.

Menurut Bahlil, pencabutan izin usaha tersebut merupakan bentuk pembenahan dan tindakan tegas pemerintah kepada pihak-pihak yang menyalahgunakan izin.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya