JAKARTA - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Indonesia/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapenas) Suharso Manorfa menyebut pembangunan ibukota baru akan tetap mendapatkan pembiayaan dari APBN.
Menurut dia urusan pendanaan ibukota baru akan mengikuti aturan dalam UU Keuangan Negara no 17 Tahun 2003 dan UU Perbendaharaan Negara no 1 Tahun 2004. Artinya Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Baru adalah pengguna anggaran dan barang atau kuasa pengguna anggaran dan barang dari pemerintah.
Baca Juga: Waskita Karya (WSKT) Bakal Garap Proyek Ibu Kota Baru
"Maka jelas posisinya, partnernya dalam penyusunannya itu adalah DPR. Jadi pembahasan akan mengikuti siklus di APBN," ujar Suharso dalam rapat Pansus IKN DPR, Kamis (13/1/2022).
Kemudian kata dia apabila ada pendanaan dan pembiayaan ke depan dalam rangka pembangunan IKN maka akan menjadi bagian dari pembahasan APBN juga.
Meski demikian saat ini beberapa rencana pembangunan berikut dengan pendanaannya ada yang masih dititipkan di beberapa Kementerian-Lembaga.
Baca Juga: Wih! Ibu Kota Baru Akan Dibuat Metaverse
"Maka apabila ada pendanaan dan pembiayaan ke depan dan seterusnya maka artinya akan menjadi bagian dari pembahasan APBN. Sementara ini ada yang dititipkan ke KL sampai batas waktu tertentu di bawah koordinasi otorita. Itu yang kita coba rumuskan," kata Suharso.