3. Mekanisme Pemberian Vaksin Booster
Adapun mekanisme untuk proses pemberian vaksin booster di tahap awal penerima booster harus berusia 18 tahun ke atas.
Mereka yang menerima vaksin Covid-19 dosis tambahan pun harus dipastikan telah menerima dosis lengkap (dosis I dan II) dalam jangka waktu minimal 6 bulan. Terkait kelompok prioritas, kelompok lansia dan kelompok rentan (imunokompromais) menjadi kelompok yang paling diprioritaskan untuk menerima vaksin booster.
4. Sri Mulyani Kirim Duit ke Menkes
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa anggaran vaksin booster sudah diberikan kepada Kementerian Kesehatan.
Seperti diketahui, vaksin booster ini dibayar oleh pemerintah sesuai instruksi dari Presiden Joko Widodo.
"Ini sudah ada dianggarkan oleh Kementerian Kesehatan, ini salah satu antisipatif kita tahu selama pandemi anggaran nomor 1 kesehatan. booster kita udah anggarkan" kata Kepala BKF Febrio Kacaribu dalam video virtual.
5. RI Dapat Hibah Vaksin
Sri Mulyani mengungkapkan, Indonesia juga sudah mendapatkan hibah vaksin yang bisa meringankan beban dari APBN.
"Kita juga terima hibah 1 juta dosis dari covax dan inilah kita juga, saya ingin kaitkan dengan G20 sekarang. Antisipasi pandemi harus secara global karena secara global enggak mungkin ada pemulihan pandemi kalau ada 1-2 negara vaksinasinya enggak jalani," katanya.
(Taufik Fajar)