5 Fakta Vaksin Booster Dimulai dan Gratis, Sri Mulyani Kirim Duit ke Menkes

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Minggu 16 Januari 2022 05:05 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Okezone)
Share :

3. Mekanisme Pemberian Vaksin Booster

Adapun mekanisme untuk proses pemberian vaksin booster di tahap awal penerima booster harus berusia 18 tahun ke atas.

Mereka yang menerima vaksin Covid-19 dosis tambahan pun harus dipastikan telah menerima dosis lengkap (dosis I dan II) dalam jangka waktu minimal 6 bulan. Terkait kelompok prioritas, kelompok lansia dan kelompok rentan (imunokompromais) menjadi kelompok yang paling diprioritaskan untuk menerima vaksin booster.

4. Sri Mulyani Kirim Duit ke Menkes

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa anggaran vaksin booster sudah diberikan kepada Kementerian Kesehatan.

Seperti diketahui, vaksin booster ini dibayar oleh pemerintah sesuai instruksi dari Presiden Joko Widodo.

"Ini sudah ada dianggarkan oleh Kementerian Kesehatan, ini salah satu antisipatif kita tahu selama pandemi anggaran nomor 1 kesehatan. booster kita udah anggarkan" kata Kepala BKF Febrio Kacaribu dalam video virtual.

5. RI Dapat Hibah Vaksin

Sri Mulyani mengungkapkan, Indonesia juga sudah mendapatkan hibah vaksin yang bisa meringankan beban dari APBN.

"Kita juga terima hibah 1 juta dosis dari covax dan inilah kita juga, saya ingin kaitkan dengan G20 sekarang. Antisipasi pandemi harus secara global karena secara global enggak mungkin ada pemulihan pandemi kalau ada 1-2 negara vaksinasinya enggak jalani," katanya.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya