Nikko Sekuritas Kena Sanksi dan Denda Rp350 Juta, Ini Penjelasan BEI

Dinar Fitra Maghiszha, Jurnalis
Selasa 18 Januari 2022 07:44 WIB
Nikko Sekuritas dikenakan sanksi dan denda oleh BEI (Foto: Okezone)
Share :

Berdasarkan data di situs BEI, Nikko Sekuritas tercatat sebagai perusahaan manajer investasi, penjamin emisi efek, dan perantara pedagang efek. Didirikan pada 13 Agustus 1990, perusahaan ini memiliki nilai MKBD terakhir sebesar Rp81,4 miliar.

Nikko Sekuritas sudah tidak lagi memperdagangkan kontrak berjangka dan opsi sejak pertengahan triwulan tahun 2021. Adapun BEI juga telah mencabut Surat Persetujuan Memperdagangkan Kontrak Berjangka dan Opsi terhitung sejak tanggal 11 Mei 2021.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya