Arahan Ditjen Minerba, PLN Dapat Pasokan 500.000 Ton Batu Bara

Antara, Jurnalis
Jum'at 21 Januari 2022 18:41 WIB
Batu Bara (Foto: Dokumen PLN)
Share :

JAKARTA - PT PLN (Persero) mendapatkan pasokan 500 ribu Metrik Ton (MT) batu bara ke Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) miliknya.

Kebijakan ini dilakukan PT Antang Gunung Meratus (AGM) atas surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) pada 6 Januari lalu.

"Sesuai surat dari Dirjen Minerba Kementerian ESDM pada 6 Januari 2022, AGM mendapat penugasan untuk mengirimkan batubara 500 ribu MT ke PLN. Bagi kami kepentingan negara adalah prioritas tertinggi," kata Direktur Utama AGM Widada melalui keterangan resmi di Jakarta, Jumat (21/1/2022).

Sebagai pemegang kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), AGM menyatakan berkomitmen terhadap pemenuhan batu bara di dalam negeri. Pada tahun 2021, AGM telah memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) hingga 39 persen dari total produksi batu bara. Jumlah tersebut jauh di atas batas minimal DMO sebanyak 25 persen dari produksi.

 

Baca Juga: Larangan Dicabut, Kini 75 Kapal Batu Bara Diizinkan Ekspor

 

Widada menambahkan untuk pengiriman batu bara sebanyak 500 ribu MT ke PLN, AGM akan menggunakan jasa jalur hauling menuju pelabuhan dari PT Tapin Coal Terminal (TCT). Hal ini sejalan dengan penawaran dari TCT, yang disampaikan kepada Dirjen Minerba, di mana TCT memberikan harga khusus bagi pengiriman batu bara ke PLN melalui pelabuhan mereka.

"Dalam situasi pemulihan ekonomi akibat pandemi saat ini, ketahanan energi akan menjadi salah satu faktor penentu. Karena itu AGM juga memprioritaskan penggunaan batu bara bagi sektor-sektor strategis di dalam negeri seperti PLN dan perusahaan semen," tambahnya.

Berdasarkan surat penawaran dari TCT Nomor 003 tanggal 7 Januari 2022 dan mempertimbangkan surat Dirjen Minerba tangga 11 Januari 2022, AGM akan mengirimkan batu bara melalui pelabuhan TCT di harga Rp16.000 per MT. Tidak ada biaya lain di luar keputusan tersebut.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya