Peringatan! Lembaga Jasa Keuangan Dilarang Memasarkan dan Fasilitasi Kripto

Ahmad Hudayanto, Jurnalis
Selasa 25 Januari 2022 08:50 WIB
OJK Larang Lembaga Jasa Keuangan Fasilitasi Kripto. (Foto: Okezone.com/Reuters)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan atau memfasilitasi perdagangan aset kripto.

"Waspada terhadap dugaan penipuan skema ponzi investasi kripto ya Sobat," tulis Instagram OJK, Selasa (25/1/2022).

Baca Juga: Cara Daftar Akun OpenSea Biar Dapet Cuan seperti Ghozali Ghozalu

OJK menjelaskan aset kripto merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun sehingga masyarakat harus paham risikonya.

"Sobat juga perlu tahu nih bahwa OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap aset kripto. Pengaturan dan pengawasan aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) @bappebti Kementerian Perdagangan @kemendag," terang OJK.

Baca Juga: Soal Uang Kripto, Majelis Tarjih Muhammadiyah Tegaskan Haram Sebagai Investasi dan Alat Tukar

Sebelumnya, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan aset kripto merupakan jenis komoditi, bukan sebagai alat pembayaran yang sah.

"OJK telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia sebagai otoritas pembayaran dan menyatakan bahwa mata uang kripto bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia," kata Sekar di Jakarta.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya