Investasi Ilegal Aset Kripto, OJK: Seluruh Rekening Tidak Boleh Digunakan untuk Penipuan

Hafid Fuad, Jurnalis
Selasa 25 Januari 2022 13:07 WIB
OJK waspadai penipuan investasi berkedok uang kripto (Foto: Okezone)
Share :

Sebelumnya, Ketua DK Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto.

"Waspada terhadap dugaan penipuan skema ponzi investasi kripto," kata Wimboh.

Aset kripto sendiri merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun sehingga masyarakat harus paham risikonya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya