JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti penipuan investasi skema Ponzi dengan modus uang Kripto. Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo menegaskan pihaknya mengantisipasi dengan memperketat aturan penggunaan rekening bank atau yang dapat disamakan.
Baca Juga: Atasi Masalah Mata Uang Kripto, PM India: Butuh Kerja Sama Global
"Seluruh rekening tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang patut diduga mengandung unsur penipuan, kegiatan rentenir, perjudian, pencucian uang, investasi ilegal dan/atau yang mengandung skema ponzi," ujar Anto dalam keterangan resminya di Jakarta (25/1/2022).
Dia juga meminta lembaga ataupun kementerian yang melakukan pengawasan terhadap badan hukum di luar kewenangan OJK. Tujuannya untuk mengawasi pihak yang melakukan usaha simpan pinjam, perdagangan dan/atau investasi yang melibatkan dana masyarakat.
Baca Juga: Bank Sentral Rusia Usul Larangan Penggunaan Mata Uang Kripto
"Jadi harus bersama-sama memastikan rekening bank digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Sementara untuk yang terdaftar di bawah OJK seperti Bank diingatkan agar memastikan rekening bank tidak digunakan untuk menampung dana untuk kegiatan yang melanggar hukum.