Jokowi Bebaskan Bea Meterai untuk Dokumen Ini, Berikut Daftarnya

Zikra Mulia Irawati, Jurnalis
Rabu 26 Januari 2022 18:37 WIB
Dokumen bebas bea meterai (Foto: Youtube)
Share :

3. Dokumen yang mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/ atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan, antara lain:

a. transaksi surat berharga yang dilakukan di pasar perdana berupa formulir konfirmasi penjatahan efek dengan nilai paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)

b. transaksi surat berharga yang dilakukan di bursa efek berupa konfirmasi transaksi dengan nilai paling banyak Rp 1 0. 000.000,00 (sepuluh juta rupiah),

c. transaksi surat berharga yang dilakukan melalui penyelenggara pasar alternatif dengan nilai paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);

d. transaksi surat berharga berupa dokumen konfirmasi pembelian dan/atau penjualan kembali unit penyertaan produk investasi berbentuk kontrak investasi kolektif dengan nilai paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); dan

e. transaksi surat berharga yang dilakukan melalui layanan urun dana dengan nilai paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

4.Dokumen yang terutang Bea

Meterai oleh:

a. Organisasi Internasional serta Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional; atau

b. Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya