Ibu Kota Pindah, 'Orang Terkaya' Rp11.000 Triliun Pusing Aset Negara Nganggur Rp300 Triliun

Michelle Natalia, Jurnalis
Rabu 26 Januari 2022 17:32 WIB
Ibu Kota Pindah (Foto: Okezone)
Share :

Dalam draft UU IKN, dijelaskan bahwa dalam rangka pemindahan ibu kota negara, barang milik negara yang sebelumnya digunakan oleh Kementerian/Lembaga di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta wajib dialihkan pengelolaannya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pengelolaan barang milik negara dapat dilakukan dengan dua cara yaitu pemindahtanganan dan pemanfaatan. "Pada dasarnya kami ingin memastikan yang optimal yang diperoleh oleh negara," katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya