JAKARTA – Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapatkan sejumlah gaji dan tunjangan tertentu.
Berdasarkan ketentuan PNS dan PPPK sebagai penerima tunjangan memiliki segi perbedaan. Pasalnya, untuk urusan gaji PPPK ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Sedangkan, gaji PNS menggunakan PP 15/2019 tentang besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Adapun golongan gaji PNS terbagi menjadi 4, antara lain golongan I (lulusan SD dan SMP) sebesar Rp Rp1.560.800 - Rp2.686.500, golongan II (lulusan SMA dan D-III) Rp2.022.200 - Rp3.820.000, golongan III (lulusan S1 atau S3) Rp2.579.400 - Rp4.797.000, dan golongan IV Rp3.044.300 - Rp5.901.200.
Sementara itu, gaji yang didapatkan PPPK paling kecil adalah Rp1.794.900 dan paling besar adalah Rp6.786.500. pendapatan tersebut dikelompokkan dari golongan I hingga golongan XVII.
Berikut Tunjangan PPPK
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan struktural
4. Tunjangan jabatan fungsional
5. Tunjangan lainnya.