BLT Rp1,2 Juta Cair Lagi, Ini Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan

Zikra Mulia Irawati, Jurnalis
Kamis 27 Januari 2022 06:49 WIB
BLT Cair (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah kembali menyalurkan BLT untuk para pedagang kaki lima dan pemilik warung. Bantuan tersebut sebesar Rp1,2 juta.

“Ini untuk tambahan modal ya,” ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jika ingin menerima bantuan ini, penerima tidak boleh tidak termasuk dalam daftar penerima/calon penerima bantuan lain.

BACA JUGA: Terima BLT Rp1,2 Juta, Pedagang: Buat Modal Lagi 

Lokasi usahanya juga harus berada di Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM berdasarkan Inmendagri Nomor 27 dan 28 Tahun 2021. Serta, memenuhi persyaratan yang ditentukan yakni WNI, memiliki e-KTP dan bukan merupakan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD.

Sebeleumnya, Presiden Jokowi memberikan bantuan tunai untuk tambahan modal usaha Rp1,2 juta kepada pedagang di Pasar Baru Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Senin.

Santi, salah satu pedagang menerima bantuan, mengaku sangat terbantu dengan adanya suntikan modal tersebut. Menurut dia, pandemi Covid-19 telah menyulitkan dirinya dan teman-teman pedagang lainnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya