Untuk itu, Menkeu berharap DJPb mampu memanfaatkan data untuk kepentingan Indonesia melalui perbaikan kebijakan keuangan negara sehingga menciptakan keuangan negara yang sesuai dengan Undang-Undang Keuangan Negara yaitu sebagai alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Menurut Menkeu, fungsi ini masih perlu untuk diperbaiki dan dikembangkan.
“DJPb harus mampu membangun reformasi jilid kedua yang berfokus sekarang atau dibangun di atas reformasi jilid pertamanya dengan berfokus kepada kemampuan analitik baik dari sisi data maupun di dalam menganalisa kebijakan,” pungkasnya
(Feby Novalius)