Seiring dengan penerapan kebijakan DMO yang dimaksud Pemerintah juga akan menerapkan kebijakan DPO Yang ditetapkan sebesar 9.300 per kilogram untuk CPO dan 10.300 per kilogram untuk olein.
"Kedua harga tersebut sudah termasuk PPn di dalamnya," jelas Mendag.
(Taufik Fajar)