Fakta-Fakta Gaji PNS dan PPPK, Nomor 4 Jangan Iri Ya

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Minggu 30 Januari 2022 06:05 WIB
Gaji PNS dan PPPK (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapatkan sejumlah gaji dan tunjangan tertentu.

Berikut fakta-fakta gaji PNS dan PPPK yang dirangkum di Jakarta, Minggu (30/1/2022).

1. Diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP)

Mengutip berbagai sumber, urusan gaji PPPK ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Sementara itu, gaji PNS menggunakan PP 15/2019 tentang besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Gaji pokok yang didapatkan PNS paling kecil adalah Rp1.560.800 dan paling besar adalah Rp5.901.200.

2. Rincian Gaji PNS

Golongan I (lulusan SD dan SMP):

Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III):

IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan III (lulusan S1 atau S3):

IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya