Bandingkan dengan Malaysia, DPR Usul Harga Minyak Goreng Rp9.000 per Liter

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Senin 31 Januari 2022 13:51 WIB
Minyak Goreng Langka (Foto: MPI)
Share :

Pada Februari, Kemendag baru mengambil kebijakan penetapan DMO dan DPO untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng.

Sebelumnya Kementerian Perdagangan mengambil kebijakan penetapan satu harga minyak goreng, yaitu sebesar Rp14.000. Namun kebijakan tersebut dianggap kebijakan yang gagal untuk menjaga stabilitas ketersediaan hingga harga minyak goreng di pasar.

Selanjutnya pemerintah Kemendag mengeluarkan aturan baru yaitu Permendag nomor 6 Tahun 2022 yang menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng mulai Rp11.500.

"Jadi harapan kami kebijakan ini tidak hanya pencitraan semata, karena seperti yang saya capture ke pak Menteri, itu tangisan rakyat kami pak menteri," katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya