JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan waktu karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) diputuskan menjadi 5 hari bagi yang sudah vaksin 2 kali. Sedangkan untuk waktu 7 hari bagi WNI yang belum divaksinasi lengkap.
"Tentunya terkait dengan kebijakan isolasi mandiri, diusulkan 5 hari untuk pasien tanpa gejala dan khusus untuk Batam-Bintan-Karimun, PPLN akan masuk dengan regulasi yang sudah ditetapkan oleh Satgas Covid-19," ujar Airlangga dalam konferensi pers PPKM secara virtual pada Senin (31/1/2022).
Baca Juga: Filipina Kembali Terima Turis Asing, Bebas Karantina Kalau Sudah Divaksin
Dia menyebutkan, ini juga mengikuti aturan SK Gubernur Riau perihal Kawasan Pariwisata bersama skema daripada travel bubble-nya dan Dirjen Imigrasi soal Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata dalam rangka travel bubble di kawasan Batam-Bintan dari Singapura.
"Dan tentu dipersiapkan kapal feri yang akan ditingkatkan jumlahnya menjadi 2 di awal bulan Februari baik ke kawasan Nongsa dan Lagoi, dan mungkin setelah travel bubble diputuskan hari ini 5 hari, mereka bisa bergerak ke wilayah lain di Indonesia," tambahnya.
Baca Juga: Viral, Bule Cantik Asyik Joget Menikmati Karantina di Rumah Sakit
Airlangga menjelaskan bahwa PPKM tanggal 1-14 Februari mendatang, jumlah kabupaten/kota menurun dari jumlah yang level 1 ada 164 kabupaten/kota, level 2 ada 219 kabupaten/kota, dan level 3 ada 3 kabupaten/kota yaitu di Jayawijaya, Yapen, dan Kota Jayapura.
Sementara itu, Airlangga mengatakan bahwa kasus positif Covid-19 di luar Jawa-Bali meningkat ke 499 dengan transmisi lokal sebanyak 496 dan kasus berdasarkan PPLN 3 orang. Tingkat kematian per 30 Januari 2022 adalah 2 orang dan kasus aktifnya adalah 3.326 dari 61.713 kasus aktif.
"Proporsi kasus aktif di luar Jawa-Bali adalah 5,4%," ungkap Airlangga.