JAKARTA - Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 untuk mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) harga minyak goreng di pasar.
Dalam HET tersebut, Kemendag mengatur harga tertinggi minyak goreng yang mulai berlaku 1 Februari 2022 adalah Rp14.000/liter, untuk minyak goreng kemasan premium.
Baca Juga: Disinggung Harga Minyak Goreng di Malaysia Rp8.500/Liter, Ini Pembelaan Mendag
Sedangkan untuk minyak goreng curah Kemendag mengatur harga tertingginya Rp11.500/liter, sedangkan minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500/liternya.
"Kebijakan Harga Ecerean tertinggi ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022," ujar Mendag Lutfi dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI, Senin (31/1/2022).
Sementara itu sambil menunggu kebijakan tersebut berlaku pada 1 Februari, pada masa transisi seperti saat ini kebijakan satu harga minyak goreng yang menetapkan Rp14.000 perliter akan terus berlanjut.
Mendag juga menginstruksikan kepada para produsen untuk mempercepat penyaluran minyak goreng tersebut agar tidak kembali terjadi kelangkaan di pasar masyarakat maupun tradisional.
"Kementerian perdagangan menginstruksikan kepada para produsen untuk mempercepat penyaluran minyak goreng serta memastikan tidak terjadi kekosongan ditingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern," tutur Mendag.