Maka dari itu, pedagang di Pasar Tradisional Panakkukan masih menanti kebijakan pemerintah terkait penyaluran minyak goreng bersubsidi pada Januari lalu. Apabila sudah menerima stok minyak goreng Rp14 ribu para pedagang akan melakukan penarikan minyak goreng Rp20 ribu.
“Masih menunggu penyaluran minyak goreng subsidi dari pemerintah dan menarik minyak goreng mahal, mengingat pemerintah sudah menerapkan penjualan minyak goreng satu harga yakni Rp14 ribu yang berlaku sejak bulan Januari kemarin,” ujarnya.
Sebagai informasi, pemerintah memberlakukan penetapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng per 1 Februari 2022. Minyak goreng curah ditetapkan sebesar Rp11.500 per liter.
Minyak goreng kemasan sederhana, sebesar Rp13.500 per liter. Sedangkan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter.
(Feby Novalius)