JAKARTA - Otorita IKN Nusantara berbeda dengan yang dijalankan seperti di Batam. Sebelum jadi Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) namanya adalah Otorita Batam.
Namun, pada PP 46 disebutkan bahwa Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam berubah menjadi Badan Pengusahaan Kawasan Batam dengan keberadaannya selama 70 tahun sejak PP 46 ditandatangani.
Dalam Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) sepakat sistem pemerintahan yang dijalankan di IKN Nusantara oleh kepala otorita.
Plt. Direktur Regional II Kementerian PPN/Bappenas (Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional) Mohammad Roudo mengatakan, otorita yang dimaksud berbeda dari apa yang dijalankan di Batam.
"Nah sebetulnya bentuk pemerintahannya itu disebutkan UU IKN setingkat Provinsi, otorita IKN ini kalau pemerintah daerah memiliki ABPD tetapi otorita IKN ini biaya yang dijalankan otorita ini dibiayai APBN," ujarnya dalam diskusi virtual, Rabu (2/2/2022).
Baca Juga: PNS 4 Kementerian Ini Pindah Duluan ke Ibu Kota Negara Nusantara
Roudo menjelaskan, kepala otorita ini akan memiliki keterikatan kuat dengan kepala negara dalam hal ini Presiden, sehingga pemilihan dan pemberhentian kepala otorita adalah wewenang presiden.
"Kita berharap sedikit mungkin intervensi dari politik sehingga pemilihan kepala otorita hanya level nasional atau ditunjuk dan diberhentikan oleh presiden," katanya.