Cair Bulan Ini! Rincian Bansos PKH 2022, Ibu Hamil Dapat BLT Rp3 Juta

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Kamis 03 Februari 2022 11:44 WIB
Bansos PKH 2022 cair Februari 2022 (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA – Pemerintah masih terus menggelontorkan bantuan sosial (bansos) salah satunya Program Keluarga Harapan (PKH) yang cair di tahun ini.

Bansos PKH dikabarkan cair pada Februari 2022.

Bansos PKH 2022 diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Hal ini bertujuan untuk meringankan beban di masa pandemi Covid-19 yang masih terjadi di Indonesia.

Diketahui, bansos PKH hanya diberikan kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS) dan yang sesuai kategori penerima PKH menurut Kementerian Sosial (Kemensos).

 BACA JUGA:Fakta Bansos Rp600.000 Cair, Ini Kriteria Penerima BantuanBACA JUGA:Pemprov DKI Kembali Siapkan Bansos dan Dapur Umum untuk Warga Isoman, Call Center Disiapkan

Mengutip berbagai sumber, Kamis (3/2/2022), berikut cara mengecek penerima Bansos PKH:

1. Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id.

2. Masukkan alamat seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom yang tersedia.

3. Masukkan nama sesuai yang tercantum di KTP.

4. Masukkan kode yang tertera dalam kotak boks captcha pada kolom.

5. Jika kode huruf tidak jelas, klik simbol 'reload' untuk mendapatkan kode baru.

 BACA JUGA:Asyik! Bansos Tunai Rp600.000 Cair

6. Klik cari data, hasil data pencairan akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Adapun untuk cek penerima Bansos PKH, bisa Anda akses di laman cekbansos.kemensos.go.id untuk mengecek penerima Bansos PKH.

Sementara, bagi masyarakat yang ingin menerima Bansos PKH, bisa mendaftar di laman DTKS Kemensos sebagai berikut:

1. Pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau Kantor Kelurahan/Desa.

2. Usai mendaftar di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa, kemudian Anda akan mendapat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

3. Kemudian, Anda tinggal membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.

5. Khusus untuk BPNT, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Jika sudah daftar peserta DTKS Kemensos, anda dapat melakukan pengecekan terkait lolos atau tidak mendapatkan bansos PKH 2022 melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Untuk diketahui, besaran bansos PKH 2022 diberikan sesuai dengan kriteria penerima. Seperti ibu hamil/nifas, anak usia dini, hingga lanjut usia.

Berikut besaran bansos PKH 2022 yang diberikan sesuai kriteria:

1. Ibu hamil/nifas Rp3 juta per tahun.

2. Anak usia dini 0-6 tahun Rp3 juta per tahun.

3. SD/Sederajat Rp900 ribu per tahun.

4. SMP/Sederajat Rp1,5 juta per tahun.

5. SMA/Sederajat Rp2 juta per tahun.

6. Penyandang disabilitas berat Rp2,4 juta per tahun.

7. Lanjut usia (lansia) Rp2,4 juta per tahun. 

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya