4 Fakta Tax Amnesty Jilid II, Nomor 2 Ingat Pesan Sri Mulyani

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Minggu 06 Februari 2022 05:06 WIB
Tax amnesty jilid II (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan wajib pajak untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) atau Tax Amnesty jilid II.

Sri Mulyani menyatakan pihaknya akan terus meningkatkan aktivitas baik sosialisasi maupun edukasi untuk meningkatkan kepatuhan para wajib pajak guna mengikuti program Tax Amnesty jilid II. Program ini dibuka sampai dengan Juni 2022.

Berikut fakta Tax Amnesty Jilid II sampai Juni 2022 yang dirangkum di Jakarta, Minggu (6/2/2022).

1. 9.276 Wajib Pajak Sudah Lapor Harta Rp8,04 Triliun

Tax Amnesty jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berjalan sejak 1-31 Januari 2022 berhasil mengumpulkan pajak penghasilan (PPh) final senilai Rp903 miliar.

"Ini dari nilai harta yang dilaporkan sebesar Rp8,047 triliun dari 9.276 wajib pajak," ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

2. Terus Dilakukan Sosialisasi

Sri Mulyani pun menekankan bahwa pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada seluruh wajib pajak mengenai kegiatan program pengungkapan sukarela.

Dengan demikian, program tersebut bisa segera dimanfaatkan secara optimal oleh wajib pajak yang memang masih memerlukan.

"Program ini terbatas hanya sampai akhir Juni 2022, jadi tinggal lima bulan lagi," ucap dia.

3. Sudah Ada 9.909 Wajib Pajak Lapor Harta Rp9,2 Triliun

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat terdapat 9.909 wajib pajak yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II.

Dikutip dari laman PPS Pajak.go.id, Jumat (4/2), tercatat nilai pengungkapan harta yang sudah terdata mencapai Rp9,2 triliun, dengan 10.880 surat keterangan.

Untuk deklarasi dari dalam negeri (domestik) tercatat sebesar Rp7,89 triliun. Sedangkan, deklarasi dari luar negeri mencapai Rp755,77 miliar.

4. Jika Belum Lapor Akan Dikenai PPh

Waktu pelaksanaan PPS memang sudah mulai dari 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.

Apabila sampai PPS berakhir masih ada harta yang belum diungkapkan pada saat mengikuti TA 2016 dikenai PPh Final atas harta bersih tambahan dengan tarif 25% (Badan), 30% (OP), dan 12,5% (WP tertentu) ditambah sanksi 200%.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya