JAKARTA - Indonesia masih menghadapi polemik harga minyak goreng. Kali ini, pedagang yang merasa paling dirugikan atas kebijakan minyak goreng satu harga Rp11.500. Harga Eceran Tertinggi (HET) tersebut telah ditetapkan dalam Permendag Nomor 6 Tahun 2022.
Alasan pedagang merasa dirugikan tak lain ketidakcocokan modal dengan ketentuan harga yang ditetapkan Pemerintah. Simak fakta lengkapnya dalam rangkuman yang telah Okezone buat pada Senin (7/2/2022).
1. Modal masih pakai harga lama
Alasan utama pedagang masih gunakan harga tinggi saat menjual minyak goreng tak lain modal yang masih menggunakan harga lama. Jika harus mengikuti arahan Pemerintah, pedagang akan mengalami kerugian yang cukup besar.
2. Pedagang terpaksa jual Rp19.000 per liter
Oleh karena itu, pedagang mau tak mau masih menjual minyak goreng di kisaran harga Rp19.000 per liternya. Sebagai contoh, harga minyak goreng di Pasar Pondok Gede masih berkisar Rp37.000- Rp40.000 per dua liter. Sementara itu, harga di pasar yang berada di kawasan juga tak jauh berbeda, yaitu Rp38.000- Rp40.000 per dua liter.
3. Tak bermaksud tinggikan harga
Saat ditanyai, para pedagang mengaku tak sengaja bermaksud menjual minyak goreng dengan harga mahal. Pasalnya, harga minyak goreng yang disubsidi Pemerintah tak menjangkau pasar tradisional. Pedagang pasar tradisional pun banyak kehilangan pembeli karena banyak yang beralih ke pasar ritel modern dengan harga subsidi.
4. Harus habiskan stok lama
Seorang pedagang minyak goreng di Pasar Pondok Gede, Bekasi bernama Soleh mengaku tokonya sempat didatangi distributor minyak untuk menawarkan retur stok minyak yang lama. Namun, para pedagang harus menghabiskan stok lama terlebih dahulu sebagai syarat retur.
"Saya sebagai pedagang, dan pedagang lain juga bingung, kita masih pakai modal yang tinggi, tapi kok harga sudah diturunin, mau direktur juga barang lama ini harus dihabiskan dulu," ungkap Soleh.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)