Sri Mulyani Kantongi Rp1 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II

Michelle Natalia, Jurnalis
Senin 07 Februari 2022 13:48 WIB
Menkeu Sri Mulyani kantongi Rp1 triliun dari tax amnesty jilid II (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Jumlah peserta yang mengikuti Tax Amnesty jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) mencapai 10.670 wajib pajak hingga 6 Februari 2022. Adapun nilai harta bersih yang dilaporkan mencapai Rp10,23 triliun dan penerimaan negara yang terkumpul Rp1,09 triliun.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kembali mengajak wajib pajak untuk memanfaatkan atau Tax Amnesty Jilid II. Program yang diberlakukan mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022 ini memberikan kesempatan bagi WP untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakannya yang belum dipenuhi secara sukarela.

Kebijakan PPS dibagi menjadi dua. Pertama diperuntukkan bagi peserta yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh sebelum Desember 2015.

“Ada WP yang belum mengikuti tax amnesty yang pertama itu, sekarang kami memberikan kesempatan sekali lagi. Ini yang disebut PPS kebijakan satu,” ungkap Sri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin(7/2/2022).

Kebijakan I PPS meliputi pengenaan tarif PPh Final 11% bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 8% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, dan 6% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi Sumber Daya Alam/Energi Terbarukan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya