JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan ada perbaikan terkait revisi UU Cipta Kerja sehingga pelaku usaha tak perlu khawatir.
Hal itu dia sampaikan saat hadir sebagai pembicara utama di acara After Noon Tea ke-8 Kompas Collaboration Forum, Jumat (4/2/2022).
Dia mengungkapkan bahwa kalangan investor dan berbagai negara sangat menunggu reformasi struktural yang tengah dilakukan Indonesia.
BACA JUGA: Mahfud MD Bicarakan Vonis MK soal UU Cipta Kerja di Depan Yusril dan Forum Guru Besar Kahmi
“Dengan proses perbaikan yang ada, kami percaya bahwa revisi UU Cipta Kerja ini dapat dilakukan lebih cepat dari tenggang waktu yang diberikan oleh MK,” ujar Airlangga.
Salah satu langkah penyempurnaan yang dilakukan oleh Pemeritah yakni, dengan melakukan revisi atas UU Nomor 12 Tahun 2011 untuk mengatur metode omnibus sebagai landasan hukum yang baku.
Landasan itu untuk pembentukan peraturan perundang-undangan termasuk memasukkan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan dengan metode omnibus.
Lalu, pemerintah juga berupaya untuk meningkatkan partisipasi publik untuk memenuhi hak masyarakat.
Hak itu berupa hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained).
Pemerintah dan DPR selaku pembuat undang-undang dalam melakukan perbaikan proses pembentukan UU Cipta Kerja memiliki kesempatan mengkaji kembali beberapa substansi yang memberatkan kelompok masyarakat.
“Sebagai tindak lanjut, DPR dan Pemerintah sudah sepakat untuk memasukkan revisi undang-undang terkait dengan pembentukan peraturan perundang-undangan dan revisi UU Cipta Kerja di dalam program legislasi nasional prioritas di tahun 2022 dan ini menjadi persyaratan administratif daripada perundang undangan tersebut,” jelasnya.
Dalam acara tersebut juga terungkap bahwa revisi UU Cipta Kerja dalam waktu dua tahun ke depan diyakini tidak akan terlalu memengaruhi optimisme pengusaha.
Penyempurnaan UU Cipta Kerja diharapkan dapat menghindari munculnya ketidakpastian di masa depan.
Apalagi dengan adanya sejumlah penolakan dan gugatan ke MK.
Lalu, turunan UU Cipta Kerja masih berlaku selama revisi UU dilakukan.
Selain itu, pemerintah juga diharapkan dapat bergerak cepat untuk proses revisi UU tersebut kepada investor.
Khususnya ke arah yang mendukung peningkatan kepastian, keyakinan berusaha, dan efisiensi iklim usaha.
Airlangga juga meminta pelaku usaha untuk tidak khawatir, mengingat kepastian kegiatan dari penanaman modal sendiri sudah dinaungi lewat payung hukum UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Serta dengan berbagai kesepakatan perdagangan dan investasi bilateral akan ikut menjamin kepastian berusaha bagi investor asing.
(Dani Jumadil Akhir)