JAKARTA - Fakta-fakta dari tukang bubur ayam dan mal di Bandung yang sama-sama terlibat pelanggaran PPKM tetapi sanksinya dirasa begitu berat sebelah.
Diketahui, seorang tukang bubur ayam di Tasikmalaya kena denda Rp5 juta karena dituding melanggar PPKM.
Mirisnya, tukang bubur itu dikenai denda yang begitu besar sedangkan sebuah mal di Bandung hanya didenda Rp500 ribu atas kasus yang sama.
Kejadian ini terjadi pada Jumat (4/2/2022) lalu, di mana Mal di Bandung itu akhirnya ditutup selama tiga hari karena melanggar aturan PPKM soal kerumunan setelah menggelar atraksi barongsai.
BACA JUGA:PPKM Level 3: Kafe Buka Malam Dibatasi Sampai Pukul 00.00 WIB, Kapasitas 25%
Jika dibandingkan, tentu besaran tersebut terlihat tak adil.
Berikut ini Okezone.com rangkum soal fakta-fakta kejadian tukang bubur dan mal di Bandung yang langgar PPKM:
1. Pejabat Bandung sebut sudah sesuai aturan
Seorang pejabat terkait di Bandung buka suara mengenai kasus tersebut.
Dia menyatakan besaran denda itu sudah sesuai pada aturan hukum yang berada di peraturan wali kota.
2. Mendagri Tito Buka Suara
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, soal kasus ini.
Dia menyebut kalau perbedaan besaran denda administrasi itu tergantung pada kebijakan yang ada di daerah masing-masing.
"Denda hingga Rp5 juta tergantung penerapan aturan di daerah masing-masing. Ada yang menerapkan batas lima juta, ada yang kurang dari itu. Namun Perda-nya dibuat DPRD dan disepakati sesuai dengan local wisdom," ujarnya pada Juli 2021 lalu.
BACA JUGA:Jakarta PPKM Level 3, Anies: Kapasitas Mal 60% dan Bioskop 50%
3. 'Kok terasa tak adil?'
Ahli hukum tata negara, Bivitri Susanti, menyebut kalau kejadian itu terasa tak adil.
Menurutnya, kasus ini bisa diatasi jika peraturannya dibuat lebih rinci.
"Dari segi dampak, jelas kalau pelanggarannya dilakukan oleh pengusaha mal, kemungkinan yang terkena dampak [tertular covid-19] bisa ratusan ribu orang," jelasnya.
"Sementara seorang tukang bubur, paling-paling berapa orang yang akan membeli bubur itu ya, mungkin 20 orang, atau maksimal 50 orang," tambahnya.
Dia juga menyarankan agar adanya perubahan pada peraturan daerah atau undang-undang di atasnya.
"Jadi saya kira menghitung dua hal itu saja, kita sudah menimbulkan pemikiran di kepala kita 'kok terasa sekali tidak adil' dari sudut kemampuannya tadi," tegasnya.
BACA JUGA:Ikuti Inmendagri PPKM Level II, Sukabumi Kembali Berlakukan Ganjil Genap
4. Reaksi warga Bandung
Setelah Mal Festival Citylink Bandung ditutup dan dikenai denda Rp500 ribu, para warga pun ikut berkomentar.
Warga Bandung bernama Jafar dengan tegas merasa tak ada keadilan kalau mengingat kasus tukang bubur dulu.
"Jika dibandingkan dengan kasus pelanggaran prokes yang juga dilakukan tukang bubur di Tasikmalaya yang akhirnya terkena denda Rp5 juta , ini buat saya adalah sebuah ketidakadilan," tegasnya.
Dia menyayangkan sanksi yang didapat mal itu tak sesuai apalagi kerumunan di tempat tersebut lebih besar.
"Apalagi kalau melihat pelanggaran di mal yang melibatkan banyak orang rasanya konsekuensi yang diberikan sangat tidak sepadan," tuturnya.
Jafar khawatir kalau sanksinya hanya seperti itu tentu tidak akan menimbulkan efek jera.
"Justru buat saya ini tidak akan menimbulkan efek jera. Kalaupun terulang, pasti pihak-pihak pelanggar prokes melihatnya hanya sebatas denda seadanya," katanya.
Terakhir, Jafar meminta agar pemerintah tak tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Lalu, komentar lain datang dari warga Kabupaten Bandung Ugie yang juga pemilik kedai Burger di Kota Bandung.
"Adil dalam artian ketika tukang bubur diberikan sanksi denda Rp5 juta yang notabene dia usahanya buat perutnya sendiri, tapi pemerintah menjatuhkan sanksi denda kepada mal besar yang mengundang banyak hingga ratusan orang berkumpul, malah dendanya hanya Rp 500 ribu saja," ujarnya.
5. Tanggapan Satpol PP Kota Bandung
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung Rasdian Setiadi membantah soal ketidakadilan yang dibuat pihaknya.
Dia menegaskan, kalau sudah bekerja sesuai aturan dengan benar.
Menurutnya, denda yang didapat mal tersebut tidak menyalahi aturan.
"Sanksi yang kedua, penghentian kegiatan sementara selama tiga hari. Coba bayangkan kalau tiga hari saja, mal tidak beroperasi, itu kerugiannya berapa. Bukan hanya Rp5 juta, mungkin sampai miliaran rupiah," jelasnya.
Dia menyebut, kalau masyarat perlu memahami soal perbandingan dari segi mal dan tukang bubur.
"Itu yang perlu dipahami oleh masyarakat bahwa kita selain denda Rp 500 ribu, juga ada penghentian kegiatan sementara selama tiga hari," pintanya.
Denda administrasi sebesar menggunakan peraturan Wali kota Bandung Nomor 103 tahun 2021 tentang PPKM Level 2.
6. Tidak gunakan peraturan gubernur Jawa Barat
Pihak Satpol PP Kota Bandung pun menjelaskan mengapa aturan yang digunakan tidak pakai peraturan Gubernur Jawa Barat.
Kemudian, Rasdian mengungkap, karena Kota Bandung punya Satpol PP sendiri.
"Kita mempunyai satpol sendiri, yaitu Kota Bandung. Jadi [kita] tidak menggunakan pergub itu," katanya.
7. Aturan tengah dikaji ulang
Karena masyarakat menilai tak adil, Rasdian mengatakan, sudah mengusulkan ulang aturan itu.
"Kami sudah usulkan, barangkali di perda bisa dinaikkan sanksinya atau dilipatgandakan, misalnya pelanggaran pertama Rp5 juta, kemudian melanggar lagi dikalikan jadi Rp 10 juta, seterusnya begitu," bebernya.
Dia berharap bisa masuk dalam perda penanganan kesehatan Covid-19 yang sedang dikaji oleh pihak Dinas Kesehatan Kota Bandung.
(Dani Jumadil Akhir)