JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara atau suspensi saham PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP). Saham CMPP disuspensi karena terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan,
Maka itu, dalam rangka cooling down BEI memandang perlu melakukan penghentian sementara saham CMPP mulai sesi I perdagangan Kamis 10 Februari 2022 sampai dengan Pengumuman Bursa lebih lanjut.
"Penghentian sementara perdagangan Saham CMPP tersebut dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di Saham PT AirAsia Indonesia Tbk. (CMPP)," tulis Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Lidia M. Panjaitan dan P.H. Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan Mulyana, Rabu (9/2/202).
Berdasarkan data BEI, saham CMPP telah melonjak sebanyak 185% dari Rp184 pada 31 Desember 2021 menjadi Rp565 hingga penutupan perdagangan kemarin.