JAKARTA - Pemerintah telah mencabut larangan ekspor batu bara per 31 Januari 2022. Hal ini sambut baik oleh penyedia jasa pengangkutan batu bara.
Artinya, awal Februari ekspor batu bara bisa dilakukan.
"Dengan dicabutnya larangan ekspor batu bara, kami menyambut baik dan diprediksi akan adanya kenaikan aktivitas pengiriman," ujar Direktur PT Batulicin Nusantara Maritim (BESS) Yuliana dalam keterangan resmi yang diterima MNC Portal Indonesia, Kamis (10/2/2022).
Dia menjelaskan, alasan ekspor batu bara dibekukan sementara selama sebulan waktu itu, untuk menjamin ketersedian pasokan dalam negeri.
BACA JUGA:Ekspor Batu Bara Kembali Dibuka tapi Tidak untuk Perusahaan Ini
Yuliana mengungkapkan, bagi BESS hal tersebut tidak terdampak secara hukum maupun keuangan.
BACA JUGA:Rapat Larangan Ekspor Batubara Masih Alot
Dia menambahkan, pemerintah harus mengatur ritme dari pada pengangkutan batu bara ke luar negeri.