BI Naikkan Limit Transaksi QRIS Jadi Rp10 Juta Mulai 1 Maret 2022

Athika Rahma, Jurnalis
Kamis 10 Februari 2022 15:57 WIB
BI Naikkan Limit Transaksi QRIS (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) terus mengoptimalkan bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas dan mendukung pemulihan ekonomi lebih lanjut, salah satunya meningkatkan limit transaksi QRIS.

"Meningkatkan limit transaksi QRIS dari semula Rp5 juta menjadi Rp10 juta per transaksi," kata Gubernur BI Perry Warjiyo di Jakarta, Kamis (10/2/2022).

 

Baca Juga: BI Kembali Tahan Suku Bunga Acuan di Level 3,5%

Kebijakan ini berlaku mulai 1 Maret 2022 untuk mendorong konsumsi masyarakat dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Kebijakan lainnya adalah mmberikan insentif bagi bank-bank yang menyalurkan kredit/pembiayaan kepada sektor prioritas dan UMKM dan/atau memenuhi target RPIM berupa pelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM Rupiah rata-rata sampai dengan sebesar 1%, mulai berlaku 1 Maret 2022.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya