JAKARTA - PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero)/Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) buka suara soal sengketa lahan hotel di Mandalika.
BUMN Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK Mandalika)/The Mandalika tersebut telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di atas PK (PK ke-2) terkait sengketa lahan antara ITDC dengan Umar.
PK ke-2 ini diajukan setelah adanya Putusan PK dari MA RI yang mengabulkan permohonan PK Umar.
"Pada tanggal 30 Desember 2021, kami telah mengajukan PK ke-2 atas Putusan PK dari MA RI yang mengabulkan permohonan PK Umar. Adapun pertimbangan hukum kami dalam mengajukan PK ke-2 dalam perkara ini adalah karena pada lahan yang menjadi obyek sengketa antara ITDC dan Umar," kata Vice President Legal and Risk Management ITDC Yudhistira Setiawan dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (10/2/2022).
Terdapat dua putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht) yang saling bertentangan satu dengan yang lainnya. Sedangkan alasan lainnya adalah karena ITDC juga memiliki bukti-bukti baru (novum) yang belum pernah diperiksa dalam persidangan perkara dimaksud.