"Selanjutnya mengenai pernyataan kuasa hukum Umar yang intinya menyatakan karena berdasarkan Putusan PK maka Umar berhak membangun apa saja di atas lahan Hotel Pullman, ITDC dalam hal ini menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan, khususnya proses permohonan PK ke-2 yang sudah diajukan oleh ITDC. Untuk itu, kami meminta agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang masih berlangsung,” imbuh Yudhistira.
Terlepas dari itu, ITDC memastikan operasional Hotel tetap berjalan dengan normal selama proses hukum berlangsung.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)