Menurutnya setelah berakhirnya PPS ini, pemerintah bakal segera melakukan penegakan hukum yang lebih masif bermodalkan data-data yang sudah di himpun sebelumnya. Sehingga hal ini menurut Ruben dapat menjadi pertimbangan untuk para wajib pajak mengikuti tax amnesty jilid II. Memang pengampunan pajak yang diberikan pada tax amnesty jilid II tergolong besar jika dibandingkan dengan PPH yang seharusnya dibayarkan jika tidak ada amnesty ini.
"Pemerintah akan melakukan penegakan hukum yang lebih masif dengan data yang sudah di milikinya, itu yang harus jadi pertimbangan juga untuk wajib pajak untuk memutuskan apakah dia memang tidak itu PPS atau ikut," kata Ruben
"Kalau saat ini baru sampai angka 11 ribu, saya optimis itu tidak terlepas dari behavior masyarakat kita yang memanfaatkan last minute, kalau saya melihat dari animo masyarakat mengikuti sosialisasi, saya optimis akan banyak di ikuti oleh wajib pajak," pungkasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)