4 Fakta Terungkap Penghasilan Deddy Corbuzier Rp5 Miliar dan Pajak Naik Jadi 35%

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Sabtu 12 Februari 2022 04:28 WIB
Sri Mulyani naikkan pajak orang kaya (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Pajak Penghasilan (PPh) Deddy Corbuzier mengalami kenaikan. Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pajak Deddy Corbuzier yang naik 35% karena memiliki penghasilan lebih dari Rp5 miliar.

Kenaikan tarif pajak sudah tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Berikut adalah fakta pajak Deddy Corbuzier yang dirangkum Okezone.com, Sabtu (12/2/2022).

1. Pajak Naik 5%

Sebelumnya, pajak Deddy Corbuzier 30%. Namun kini naik sebanyak 5% jadi 35%.

2. Penghasilan Deddy Corbuzier

Presenter sekaligus penulis buku ini, secara blak-blakan sempat mengaku di hadapan Sri Mulyani kalau penghasilannya di atas Rp5 miliar.

3. UU HPP

Kenaikan pajak Deddy Corbuzier itu diatur sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terbaru.

Di mana isinya mengatur terkait penghasilan masyarakat Indonesia yang di atas Rp5 miliar per tahun, maka dikenakan pajak 35%.

4. Demi Keadilan

Menurut Sri Mulyani, kebijakan soal tarif pajak ini sudah dipastikan adil.

"Memang ini adalah asas keadilan. Bukanya kita tidak sayang sama yang kaya, tapi yang kaya saya minta sayang sama yang kurang kaya, yaitu tadi untuk membayar kelompok yang tidak mampu dengan membayar bracket yang di atas," jelasnya.

Dia juga mengatakan agar masyarakat dengan penghasilan lebih dapat membantu mereka yang kurang mampu melalui dana perpajakan tersebut.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya